Monday, March 22, 2010

Standar Umum Auditing

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan 3 perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
4. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


1 comment: