Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan agar para akuntan publik dalam memberikan jasanya
Bidang Jasa
Bidang jasa KAP meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
• Perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
• Persekutuan perdata atau persekutuan firma hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
No comments:
Post a Comment